Pasal 38
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Nomor Naskah Dinas terdiri atas nomor urut Naskah Dinas dan kode Naskah Dinas. (2) Nomor dan tanggal Naskah Dinas tercatat bersamaan dengan penandatanganan Naskah Dinas secara elektronik oleh Pejabat yang berwenang dengan menggunakan nomor urut dalam 1 (satu) tahun kalender. (3) Nomor dan tanggal Naskah Dinas peraturan Menteri, keputusan Menteri, instruksi, dan surat edaran yang ditandatangani Menteri dan/atau atas nama Menteri diberikan oleh Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal Kementerian. (4) Nomor dan tanggal Naskah Dinas perjanjian kerja sama dalam negeri dan perjanjian internasional yang ditandatangani Menteri dan/atau atas nama Menteri/Kementerian diberikan oleh Unit Kerja yang membidangi kerja sama di Sekretariat Jenderal Kementerian. (5) Nomor dan tanggal Naskah Dinas keputusan dan surat edaran yang ditandatangani oleh pemimpin Unit Utama menggunakan nomor masing-masing Naskah Dinas yang diberikan oleh Unit Kerja yang membidangi hukum pada masing-masing Unit Utama. (6) Nomor dan tanggal Naskah Dinas keputusan yang ditandatangani oleh pemimpin Pusat atau Unit Kerja menggunakan nomor masing-masing Naskah Dinas yang diatur oleh masing-masing pemimpin Pusat atau Unit Kerja. (7) Nomor dan tanggal Naskah Dinas perjanjian kerja sama dalam negeri dan perjanjian internasional yang
ditandatangani oleh pemimpin Unit Utama, Pusat, dan Unit Kerja diberikan oleh Unit Kerja yang membidangi kerja sama di Unit Utama/Pusat/Unit Kerja masing- masing. (8) Nomor dan tanggal pada Naskah Dinas keputusan Menteri mengenai sumber daya manusia dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi sumber daya manusia di Sekretariat Jenderal Kementerian. (9) Penomoran Naskah Dinas pada prosedur operasional standar administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
