PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 68
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengendalian dan pengawasan internal dilakukan dengan menerapkan sistem informasi manajemen yang transparan, akuntabel, dan kredibel. (2) Pengendalian dan pengawasan internal keuangan Unhan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pengendalian dan pengawasan internal ditetapkan oleh Rektor.
