PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 66
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam 62 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya.
Bagian Ketiga Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal
