PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 63
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat sebelumnya. (2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
