PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 57
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur/wakil Dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur/wakil Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Dekan sebelumnya. (2) Wakil direktur/wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
