PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 50
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor. (2) Masa jabatan Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
