PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 29
BAB 4 — KADET, MAHASISWA, DAN ALUMNI
(1) Alumni Unhan dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Unhan, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja. (2) Alumni Unhan terhimpun dalam ikatan alumni Unhan yang disebut IKA Unhan. (3) Pengelolaan Organisasi IKA Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unhan.
