PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester: a. semester gasal; dan b. semester genap. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik. (3) Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
