PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 85
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Unipa. (2) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
