PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Unipa terdiri atas unsur: pelaksana akademik; pelaksana administrasi; penjaminan mutu; dan penunjang akademik. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. fakultas; b. Program Pascasarjana; dan c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro. (4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
