PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerja sama serta pemberian layanan informasi dan publikasi.
