PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN...
Pasal 9
BAB 5 — PETUGAS SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN
Persyaratan untuk menjadi petugas e-Monitoring Serapan Anggaran Kementerian adalah sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil; b. menguasai microsoft office (microsoft word, microsoft excel dan microsoft powerpoint);
c. menguasai bahasa Inggris (pasif); d. mengetahui substansi yang berkaitan dengan pemantauan, pengendalian dan evaluasi; e. memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas; dan f. pelaksana/petugas pelaporan bulanan dengan menggunakan format B.19 dan Laporan Triwulanan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006.
