PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN...
Pasal 11
BAB 5 — PETUGAS SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN
(1) Sekretaris Jenderal bertanggungjawab melakukan pengawasan, pembinaan dan koordinasi seluruh kegiatan pelaksanaan sistem e- Monitoring Serapan Anggaran. (2) Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pengawasan fungsional atas dasar laporan yang dihasilkan dari sistem e-Monitoring Serapan Anggaran. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Menteri secara periodik.
