PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 8
Warna dan kualitas kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi: a. warna dan kualitas kertas untuk naskah dinas berwarna putih dengan kualitas baik; b. warna dan kualitas kertas untuk pidato dan/atau sambutan menteri warna putih tulang dengan kualitas baik. 2. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
