PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 36
(1) Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam. (2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua. (3) Tinta yang digunakan untuk stempel berwarna ungu. (4) Tinta yang digunakan untuk stempel keamanan naskah dinas berwarna merah. 5. Ketentuan Pasal 42 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
