Pasal 45
BAB 4 — LAIN - LAIN
(1) Para Petugas Jaga sesuai dengan kepentingannya dapat dilengkapi dengan senjata api. (2) Setiap petugas harus mematuhi peraturan/ketentuan tentang penggunaan senjata api. (3) Setiap petugas yang dilengkapi dengan senjata api harus menjaga dan merawat baik-baik senjata tersebut, termasuk amunisinya. (4) Pada saat serah terima tugas, senjata api beserta amunisinya harus tercatat dalam buku jurnal khusus yang disediakan. (5) Penggunaan senjata api ditentukan sebagai berikut :
a. senjata api perlengkapan petugas adalah sebagai alat menjaga keamanan; b. dalam menghadapi serangan dari musuh, petugas dapat menggunakan senjata api sebagai alat pemukul, menusuk dan menembak; dan c. bila tetap tidak bisa diatasi, petugas dapat menggunakan senjata tersebut untuk menembak kearah bagian tubuh yang tidak mematikan. Bagian Kelima belas Perlakuan Terhadap Panji KORPRI
