PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 42
BAB 4 — LAIN - LAIN
Pesawat telepon dinas adalah sebagai berikut : a. telepon dinas digunakan hanya untuk keperluan dinas; b. telepon dinas agar digunakan dengan hemat, efektif dan efisien; dan c. aturan penggunaan sesuai dengan Protap tentang penggunaan telepon.
