PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pembantu Karoum dalam penyelenggaraan Urusan Dinas Dalam terdiri dari : (1) Kabag Pam Roum Setjen Dephan. (2) Kabag Rumga Roum Setjen Dephan. (3) Kabag Um, Kabag TU, Kasubbag Minro dan pejabat Urdal lainnya dari Satker-satker, Sub Satker dan Badan Hukum di lingkungan Dephan. (4) Perwira Jaga.
