PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 35
BAB 4 — LAIN - LAIN
(1) Karoum Setjen Dephan/Ka Satker melaksanakan pemeriksaan, kendaraan setiap saat, baik untuk pengecekan kebersihan, kelengkapan dan kondisi kendaraan, dalam pemeriksaan Karoum Setjen Dephan didampingi Kabag Bekhar, Kabag Rumga, Kasubbag Yan Um Urdal, Kasubbag Har dan petugas lain sesuai kebutuhan.
(2) Karoum Setjen Dephan/Ka Satker melaksanakan pemeriksaan setiap ada kesempatan atau sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
