PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Menteri Pertahanan ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam pengaturan pelaksanaan Peraturan Urusan Dinas Dalam Khusus.
(2) Tujuan sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan Urusan Dinas Khusus Departemen Pertahanan.
