Pasal 11
(1) Seleksi untuk menjadi konsultan hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat Request for Proposal kepada calon konsultan hukum; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon konsultan hukum; c. pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap beauty contest; d. pelaksanaan beauty contest; e. pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; f. negosiasi fee; dan g. penetapan dan penunjukan konsultan hukum. (2) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama hasil pelaksanaan beauty contest. (3) Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka Panitia Seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian seterusnya sampai tercapainya kesepakatan.
(4) Konsultan hukum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (5) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan konsultan hukum.
Pasal II
- Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atau proses seleksi yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dinyatakan sah.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
