PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-03-202 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN...
Pasal 23
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional yang telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015, dianggap sudah mengajukan permohonan SKTD atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
