PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN...
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
