PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PEMASUKAN JENIS IKAN...
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai ciri-ciri, deskripsi dan gambar, jenis ikan berbahaya, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
