PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 49
BAB 9 — PERINGATAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
Pemberian peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap
IUI/Izin Perluasan/TDI yang diberikan sebelum atau setelah tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkanIUI/Izin Perluasan/TDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 16 ayat (3).
