Pasal 93
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai bedaku pada tanggal SK No254918A Agar
tItf*tf.Iill BLIK IN -69 Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta, pada hnggal 15 September 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 15 September 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2025 NOMOR 149 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No254299A Djaman
PRESIDEN REPUEUK INDONESTA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL I. UMUM Energi mempunyai peran penting dan strategis untuk pencapaian tujuan sosial, ekonomi, dan Lingkungan Hidup dalam pembangunan nasional berkelanjutan. Namun, saat ini sebagian besar masih dipenuhi dari Energi Tak Terbarukan, yaitu minyak bumi, gas bumi, dan batubara yang merupakan sumber energi tak terbarukan. Kebutuhan Energi diperkirakan akan terus mengalami peningkatan sejalan dengan peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi terutama bertumpu dari sektor industri untuk mencapai target Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 dan mewujudkan Emisi Nol Bersih (JVef kro Emissionl pada tahun 2O60 atau lebih cepat. Dengan demikian, untuk meningkatkan Kedaulatan Energi, Ketahanan Energi, dan Kemandirian Energi nasional di masa datang, perlu menerapkan manajemen Energi dalam Pengelolaan Energi serta mengupayakan peningkatan pasokan Energi baik yang berasal dari Sumber Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan yang lebih efisien, lebih bersih, dan rendah karbon. Pengelolaan Energi khususnya pengelolaan Sumber Daya Energi belum dilakukan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan Energi di dalam negeri. Pasokan energi yang handal dan harga Energi yang terjangkau untuk keperluan masyarakat, pembangkitan listrik, transportasi, dan industri sampai dengan saat ini belum terpenuhi secara optimal. Selain itu, sebagian Energi Primer masih dialokasikan untuk ekspor guna menghasilkan devisa negara dan sumber penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Akibatnya, kebutuhan Energi di dalam negeri baik sebagai bahan bakar maupun bahan baku industri masih belum terpenuhi secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Paradigma . . . SK No254300A
PRESIDEN BLIK INDONESIA Paradigma Pengelolaan Energi yang selama ini berjalan menempatkan Sumber Daya Energi sebagai komoditi ekspor untuk menghasilkan devisa. Kondisi ini mengakibatkan pasokan Energi dalam negeri tidak dapat terjamin dengan baik, peningkatan nilai tambah belum optimal, dan hilangnya peluang terciptanya lapangan kerja baru sehingga menjadi salah satu sumber penghambat pertumbuhan perekonomian. 01eh karena itu, paradigma kebijakan Pengelolaan Energi perlu diubah dengan menjadikan Energi sebagai modal pembangunan nasional berkelanjutan. Melalui perubahan paradigma tersebut, diharapkan pemanfaatan Sumber Daya Energi secara optimal untuk kebutuhan di dalam negeri baik sebagai bahan baku maupun Sumber Energi terutama bagr industri nasional, yang menjadikan energi sebagai modal Pembangunan Berkelanjutan dan memberikan nilai tambah ekonomi (added ualuel serta dampak berganda (multiplier effectl. Dengan terjaminnya pasokan Energi di dalam negeri, industri akan berkembang untuk menciptakan lapangan kerja baru dan peningkatan penerimaan negara. Sebagian penerimaan negara dari sektor Energi dapat digunakan terutama untuk mendukung penguatan dana Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi. Pemanfaatan dana Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi akan mendorong pengembangan sektor Energi dan mendukung transisi Energi menuju Emisi Nol Bersih (Net kro Emission) pada tahun 2060, antara lain melalui pencarian dan peningkatan cadangan Energi Tak Terbarukan, peningkatan potensi dan pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan, pemulihan fungsi Lingkungan Hidup, Konservasi Sumber Daya Energi, dan efisiensi Energi. Transisi Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi akan menjadi sangat penting dalam Pengelolaan Energi yang berkelanjutan, hal ini mengingat dalam perkembangan terakhir perhatian dunia dan juga Indonesia semakin tinggi terhadap isu global mengenai perubahan iklim yang terjadi sebagai akibat dari meningkatnya konsentrasi emisi gas rumah kaca di atmosfer, dimana sektor Energi merupakan salah satu sumber utama penyumbang emisi gas rumah kaca. Dalam rangka mendukung Perjanjian Paris, Pemerintah telah menyampaikan komitmen Indonesia di dalam mitigasi perubahan iklim dengan menetapkan target penurunan Emisi GRK Sektor Energi pada tahun 203O terhadap dampak perubahan iklim dan menyatakan akan mencapai Emisi Nol Bersih lNet kro Emission) pada tahun 2O6O atau lebih cepat. Tantangan dan permasalahan lain yang dihadapi sektor Energi saat ini dan di masa datang, antara lain:
- Pemanfaatan Energi belum efisien;
- subsidi Energi yang belum tepat sasaran;
- harga Energi belum mencapai harga keekonomian;
- investasi . . . SK No254921A
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 4. investasi Energi belum berkembang optimal dan minat investor masih rendah; 5. ketergantungan terhadap Energi Tak Terbarukan yang masih tinggi tidak diimbangi dengan peningkatan penyediaan cadangan; 6. keterbatasan infrastruktur Energi; 7. pengembangan infrastruktur Energi belum didukung oleh industri nasional yang kuat dan mandiri; 8, keterbatasan anggaran; 9. lemahnya keberpihakan terhadap produk teknologi dalam negeri; 10. ketergantungan impor teknologi yang tinggi belum didukung oleh industri nasional yang adaptif dan inovatif; 11. penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi melalui riset dan inovasi teknologi belum terintegrasi dengan baik dan kurangnya komersialisasi terhadap hasil inovasi teknologi; 12. belum adanya penetapan prioritas pengembangan Energi; 13. akses untuk masyarakat terhadap Energi yang masih rendah; 14. Pengelolaan Energi belum sepenuhnya menerapkan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan; dan 15. nilai tambah Pengelolaan Energi belum optimd. Dengan memperhatikan kondisi keenergian saat ini dan sejumlah permasalahan yang dihadapi di sektor Energi, maka Pemerintah perlu melakukan pembaruan kebijakan energi nasional untuk mengatur dan menyelaraskan kebijakan energi dengan kebdakan lintas sektoral yang terkait guna mengantisipasi berbagai perubahan lingkungan strategis dan mencapai tu.iuan strategis dalam sektor Energi. Pengelolaan Energi secara tepat baik pada sisi penyediaan (supplg side managemenf) maupun pada sisi pemanfaatan (demand side management) diperlukan dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Energi yang berdasarkan berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi nasional, Ketahanan Energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam Dekarbonisasi Sektor Energi untuk mewujudkan Ketahanan Iklim nasional dan mendukung pembangunan Ekonomi Hijau. Kebijakan energi nasional ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Energi secara adil dan merata dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui transisi energi untuk terwujudnya Emisi Nol Bersil: {Net ?.ero Emissionl pada tahun 2060 dengan tetap mengutamakan Ketahanan Energi dan Kemandirian Energi nasional. Pembaruan kebijakan energi nasional disusun sebagai pedoman untuk memberi arah Pengelolaan Energi guna mewujudkan Ketahanan Energi dan Kemandirian Energi Nasional serta memenuhi target Dekarbonisasi Sektor Energi dalam rangka pengendalian perubahan iklim dan mendukung pembangunan Ekonomi Hijau. Kebijakan . . . SK No254922A
PRESIOEN BLIK INDONESIA Kebijakan energi nasional mengatur mengenai: tujuan dan sasaran; arah kebijakan energi nasional; strategi kebijakan energi nasional; rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; pembinaan dan pengawasan. II. PASAL DEMI PASAL
