PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 89
(1) Dewan Energi Nasional melakukan pembinaan terhadap penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang Energi yang bersifat lintas sektoral. (21 Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain harus memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Energi Nasional. (3) Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
