PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 75
(1) Kliring dan audit teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan terhadap teknologi yang bersifat strategis. (2) Objek dan pelaksanaan kliring dan audit teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja
