PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 57
Penyedia Tenaga Listrik harus memalsimalkan produksi listrik dari sumber energi terbarukan. Paragraf 3 Sumbe r Energi Tak Terbarukan
