PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 54
(1) Pengembangan sumber energi baru berupa hidrogen dan amonia serta Energi Baru lainnya ditujukan sebagai bahan bakar dan dapat disimpan. (21 Hidrogen dan amonia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan diproduksi dari sumber energi terbarukan untuk menghasilkan hidrogen hijau dengan teknologi yang efisien. (3) Dalam hal hidrogen dan amonia tidak dapat diproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hidrogen dan amonia dapat diproduksi dari sumber energi baru atau sumber energi tak terbarukan dengan menggunakan teknologi rendah karbon.
