PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 5
(U Kebijakan energi nasional dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun atau lebih cepat dari 5 (lima) tahun apabila diperlukan. (21 Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam hal terdapat perubahan kondisi dan lingkungan strategis. SK No254857A Pasal 6...
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
