PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong langkah konversi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf c untuk keanekaragaman Energi Final. (21 Konversi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh jenis Energi, dengan mempertimbangkan efisiensi, rendah karbon, dan ramah lingkungan. (3) Dalam mendorong langkah konversi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber bahan baku dari dalam negeri.
