PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 32
(l) Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e, Penyediaan Energi mengutamakan sumber daya energi terbarukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) yang bersifat lintas sektor diwujudkan melalui pengaturan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditujukan untuk Sumber Daya Energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan.
