PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 30
(1) Penerimaan negara yang berasal dari sektor Energi dapat dimanfaatkan untuk: a. mendukung Ketahanan Energi nasional; dan b. pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan. (21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prioritas nasional. (3) Pemanfaatan . . . SK No254885A
PRESTDEN BLIK INDONESIA (3) Pemanfaatan dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. Paragraf 4 Diversilikasi Energi
