PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 23
(1) Interkoneksi Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, keandalan, dan/ atau penetrasi Energi Baru dan Energi Terbarukan. (21 Interkoneksi Sistem Tenaga Listrik antar daerah atau antar pulau dilakukan setelah terbangunnya interkoneksi Sistem Tenaga Listrik setempat. (3) Interkoneksi Sistem Tenaga Listrik antar daerah atau antar pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direncanakan dan dibangun berdasarkan hasil studi kelayakan dan terpenuhinya persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Penyediaan Energi Final Nonlistrik
