Pasal 21
(1) Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c wqiib disediakan untuk jenis Energi Final yang dikonsumsi secara luas dan terus-menerus serta tersedia sistem penyimpanannya. (21 Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan oleh Penyedia Energi untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi. SK No254881A (3) Penyediaan...
PRESIOEN PUEL]K INDONES]A 32 (3) Penyediaan Cadangan Operasional oleh Penyedia Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi bahan bakar padat, bahan bakar cair, bahan bakar gas, pengoperasian listrik, dan/ atau Penyimpanan Energi. (4) Jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kebijakan Pendukung dalam Mewujudkan Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional Paragraf 1 Penyediaan Tenaga Listrik Pasal22 (1) Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a diutamakan dengan pemanfaatan sumber energi terbarukan dan Sumber Energi setempat. l2l Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. (4) Badan Usaha, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimalsud pada ayat l2l berdasarkan ketentuan produksi tenaga listrik yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk interkoneksi Sistem Tenega Listrik setempat atau antar daerah atau antar pulau. SK No254882A (6) Usaha. . .
Erf+Ifd{N K INDONESIA (6) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh Badan Usaha, koperasi, dan swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk alokasi risiko yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara perusahaan listrik milik negara selaku pembeli dengan Badan Usaha, koperasi, atau swadaya masyarakat selaku penjual. (71 Ketentuan pelaksanaan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
