PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 18
Cadangan Energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 huruf d meliputi: a. Cadangan Strategis; b. Cadangan Penyangga Energi; dan c. CadanganOperasional. Pasal 19.. . SK No254880A
PRESIDEN BLIK INDONESIA
