PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
(1) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang akan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT- SNI. (2) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
