PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI disingkat SPPT- SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
- Komite Akreditasi Nasional singkatan KAN adalah suatu lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 3. Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI.
- Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.
- Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
- Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
