PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang VERIFIKASI ATAS PENELUSURAN...
Pasal 5
Kaca Lembaran impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diekspor kembali atas biaya importir yang bersangkutan.
