PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Pasal 28
BAB 8 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
