PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan proporsi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja. (2) Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan proporsi sebesar 20% (dua puluh) persen dari besaran tunjangan kinerja.
(3) Menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian. (4) Wakil Menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian.
