Pasal 18
BAB 6 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana, mulai dihitung pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas. (2) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana, pembayaran tunjangan kinerja mulai dihitung sejak tanggal penetapan Kelas Jabatan yang baru. (3) Tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki. (4) Pegawai dari instansi lain yang pindah kerja ke Kementerian diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang ditetapkan di Kementerian.
