Pasal 14
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan tunjangan kinerja kepada Pegawai dilakukan berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dengan ketentuan: a. Pegawai dengan predikat kinerja butuh perbaikan dipotong sebesar 10% (sepuluh puluh persen) dari unsur Evaluasi Kinerja Periodik yang diterimanya; b. Pegawai dengan predikat kinerja kurang dipotong sebesar 30% (tiga puluh persen) dari unsur Evaluasi Kinerja Periodik yang diterimanya; dan c. Pegawai dengan predikat sangat kurang dipotong sebesar 50% (lima puluh persen) dari unsur Evaluasi Kinerja Periodik yang diterimanya. (2) Pegawai yang tidak membuat laporan capaian kinerja pegawai dalam 1 (satu) Bulan, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari unsur Evaluasi Kinerja Periodik yang diterimanya. (3) Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja Pegawai tidak melakukan evaluasi kinerja terhadap capaian kinerja Pegawai, maka tunjangan kinerja Pegawai tersebut dapat dibayarkan 100% (seratus persen) dari unsur Evaluasi Kinerja Periodik.
