PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 4 — KEHADIRAN
Pegawai dinyatakan melanggar Jam Kerja apabila: a. tidak masuk kerja; b. terlambat mencatatkan waktu kedatangan; c. tidak mencatatkan waktu kedatangan tanpa Alasan yang Sah; d. tidak mencatatkan waktu kepulangan tanpa Alasan yang Sah; dan/atau e. mencatatkan waktu kepulangan sebelum waktunya.
