Pasal 21
BAB 5 — KEBUTUHAN, PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS,
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dari calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Uji Kompetensi. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. (4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol). (5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat 2 (dua) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional yang dibuktikan dengan sertifikat. (6) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang belum mengikuti atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di atas.
