PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 16
BAB 5 — KEBUTUHAN, PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS,
Penyusunan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan melalui tahapan: a. penghitungan kebutuhan; dan b. pengusulan dan penetapan kebutuhan.
