PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN...
Pasal 32
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Dalam hal terdapat penyelesaian keberatan PNBP, keringanan PNBP, pengembalian PNBP, tindak lanjut pengawasan PNBP, dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan PNBP, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi wajib menatausahakan dan menyusun laporan perkembangan: a. penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; dan/atau b. tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan/atau pengawasan PNBP. (2) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari informasi yang disajikan dalam laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
