PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perseroan kepada Menteri melalui SABH. (2) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama Perseroan. (3) Format Pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perseroan dari bank persepsi; dan b. nama Perseroan yang dipesan.
