Pasal 48
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Peralihan pengelolaan Aset dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada Badan Pengusahaan dilakukan dengan berita acara serah terima. (2) Peralihan pengelolaan Aset dari Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA.999.08) kepada Badan Pengusahaan dilakukan dengan berita acara serah terima. (3) Peralihan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditindaklanjuti dengan penetapan status penggunaan oleh Menteri Keuangan. (4) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada usulan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengusahaan dengan disertai berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Pengajuan penetapan status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
